Ulul-albab
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.
Ulul-albab

Ulul albab community
 
IndeksPortailGalleryPencarianLatest imagesPendaftaranLogin

 

 Kedholiman Ekonomi Barat, Keadilan Ekonomi Islam (part II)

Go down 
PengirimMessage
abdurrahman_bin_auf

abdurrahman_bin_auf


Jumlah posting : 56
Age : 38
Location : Jl. Sidosermo 4 Gg. XII No. 10 Surabaya
Registration date : 03.09.07

Kedholiman Ekonomi Barat, Keadilan Ekonomi Islam (part II) Empty
PostSubyek: Kedholiman Ekonomi Barat, Keadilan Ekonomi Islam (part II)   Kedholiman Ekonomi Barat, Keadilan Ekonomi Islam (part II) Icon_minitimeMon Sep 24, 2007 11:27 am

lanjutan...

Regulasi alat tukar
Dari Anas Putra Malik. Ia berkata: Pernah naik harga di Madinah pada jaman Rasulullah SAW. Orang-orang berkata: “Ya Rasul, telah naik harga-harga, karena itu tetapkanlah harga bagi kami”. Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya Allah itu penetap harga, yang menahan, yang melepas, yang memberi rizki dan sesungguhnya aku harap bertemu Allah di dalam keadaan tidak seorangpun dari kamu menuntut aku lantaran mendhalimi jiwa ataupun harta”. (HR. Imam Bukhori, Imam Muslim, Abu Daud, Imam Tirmidzi, dan dishoheh-kan Ibnu Hibban)

Rasulullah SAW saat itu adalah khalifah, pemimpin negara, presiden, perdana menteri, apapun itu jelasnya beliau adalah pemegang segala urusan (Ulil Amri). Bahkan Rasul-pun tidak berani menaikkan ataupun menurunkan harga barang, Why?karena pemilik hakiki harta benda adalah Allah ( An Nur:33 ), Masyarakat hanya diberi hak penguasaan harta Allah ( Al Hadiid:7 ).

Perinsip yang lain adalah:
Harta yang sumber dan penyalurannya yang syar’i saja yang diakui ( Al Maa’idah:4 ),
Harta yang tidak digunakan untuk kepentingan Allah dan hak hamba yang lain malah akan menjadi harta yang membahayakan kepentingan umum dan laju ekonomi ( At Taubah:34 ),
Harta tidak boleh hanya berputar pada satu golongan saja ( Al Hasr:7 ).
Bagaimana dengan kondisi negara kita?ya...benar, dominasi manusia.

Komponen perdagangan dalam Islam ada lima:
Dinar; dirham sebagai mata uang, pasar terbuka Islam, distribusi, pusat produksi/taifa/guilds/pabrik/industri (jaman ke-khalifah-an, hampir 90% lebih rakyatnya memperoleh pendapatan dari sini) dan perkumpulan/syarikat/jaringan/net-working.
Ada beberapa macam transaksi dalam Islam, diantaranya sebagai berikut.

Mark up / Murobahah, adalah suatu transaksi jual beli yang caranya menambah nilai dari produk yang akan dijual dengan keuntungan dan bisa ditawar. Sering dilakukan Rasulullah SAW saat menjualkan barang Khadijah pada customers-nya.
Memberi tambahan modal / Musyarokah / Sirkah, keuntungan di dapat dari bagi hasil keuntungan setelah modal digunakan untuk usaha, bukan dari jumlah pinjaman modal. Bila terjadi kerugian, maka bisa ditanggung kedua belah pihak sesuai akad di awal.
Pure modal awal / Modhorobah, sama seperti diatas tetapi bila terjadi kerugian maka ditanggung pengelola usaha kecuali bila kerugian yang ditimbulkan diluar kemampuan manusia, ex: banjir, gempa bumi, dll. Metode ini yang dilakukan Khadijah terhadap Rasulullah SAW, sebelum beliau SAW menjadi suami Khadijah ra.
Pinjam-meminjam / Qordh / Qirodh, tidak ada keuntungan disini karena modal dikembalikan sesuai dengan nilai pinjamnya, kecuali bila pengelola usaha memberi hibah untuk peminjam.
Pinjaman sosial / Qordh Al-Hasan. Modal tidak dikembalikan juga tidak apa, dikembalikan juga alhamdulillah. Modal kembali tetapi tidak ada hibah juga tidak apa, modal kembali dengan ada hibahnya juga alhamdulillah.
Dan lain-lain.

Tidak ada monopoli pasar
Sedikit bercerita tentang tarikh Abdurrahman bin Auf, kurang lebih berikut ceritanya.
Bismillah....
Abdurrahman bin Auf, seorang pemuda mu’alaf kaya yang menginfaq-kan hampir seluruh hartanya. Saat hijrah ke Madinah, beliau langsung mendapat sambutan hangat dari saudara Anshor. Diperkenankan memilih isteri, diberikan tempat tinggal, harta yang cukup. Tetapi apakah tawaran itu diterimanya? ya... benar, tidak diterima. Mengejutkan memang, beliau bahkan meminta tolong diantar ke pasar di Madinah. Sesampainya di pasar, beliau langsung berdagang.
Pada tarikh diatas, dapat kita lihat bersama. Pasar di Madinah pada jaman Nabi, begitu bebasnya siapapun bisa berdagang. Jika kondisinya demikian, monopoli tidak akan ada.

Usianya sudah ribuan tahun
Sebelum umat Islam menggunakan sistem ekonomi barat, sistem ekonomi Islamlah yang digunakan dan usianya adalah lebih dari ribuan tahun. Kekhalifahan terakhir adalah Abdul Majid II (1922-1924), dengan berakhirnya kekhalifahan Turki Utsmani tersebut Dinar-Dirham mulai tergusur. Jika memang demikian lama, harusnya telah terbukti dan teruji. Apalagi tidak ada track record buruk atas sistem ini.

Kewajiban negara untuk mencukupi rakyatnya
Sedikit menggambarkan tentang keadaan jaman-jaman kekhalifahan, khususnya jaman Umar bin Abdul Aziz. Suatu fenomena di lapangan sangat sulit sekali mencari 8 (delapan) golongan penerima zakat saat itu, artinya masyarakatnya memang memiliki kemapanan secara ekonomi. Syari’at Islam yang tujuannya untuk kebaikan bersama baru bisa ditegakkan, bila masyarakatnya dicukupkan oleh negara. Bila ternyata urusan perut saja tidak bisa diselesaikan, this is completely nonsense. Penyelesaian di bidang ekonomi adalah salah satu langkah konkrit.

Zakat, infaq, shodaqoh bagian dari ciri Ekonomi Islam
Penduduk Indonesia sekitar 260 juta jiwa, sekitar 80%-nya adalah warga Muslim (sekitar 208 juta jiwa). Bila infaq seribu rupiah setiap bulan, maka dapat kita ketahui 208 juta X 1000 = 208 M setiap bulan. Jika infaq dikumpulkan setahun, maka 208 M X 12 = 2,5 T. Ditambah dengan warga yang memiliki kewajiban mengeluarkan zakat, anggap saja potensi minimum warga siap zakat 3% (7,8 juta jiwa). Nilai emas sekarang 214 ribu/gram, 1 nishob adalah 98 gram sehingga 98 X 214 ribu = 20,972 juta. Kewajiban zakat untuk satu nishob adalah 2,5%, jadi 2,5% X 20,972 juta = 0,5243 juta. Ambil kemungkinan minimum-nya yaitu satu nishob untuk yang siap zakat, maka 7,8 juta X 0,5243 juta = 41 T setiap tahun. Jika ditotal sebesar 41 T + 2,5 T = 43,5 T, ya... ketemu angka 43,5 Triliyun setiap tahun dengan asumsi paling minimum untuk total zakat dan infaq, itu-pun belum dari pajak. MasyaAllah... angka yang luarbiasa untuk kesejahteraan rakyat Indonesia. Kalau sudah begini, tidak mungkin ada kesengsaraan, kedzaliman. Sulitkah setiap bulan kita infaq seribu rupiah?sulitkah orang-orang kaya yang memiliki kekayaan diatas satu nishob (20,972 juta) untuk mengeluarkan zakat?
Kembali Ke Atas Go down
http://www.lowprofile.blog.com
 
Kedholiman Ekonomi Barat, Keadilan Ekonomi Islam (part II)
Kembali Ke Atas 
Halaman 1 dari 1
 Similar topics
-
» Kedholiman Ekonomi Barat, Keadilan Ekonomi Islam (part I)
» Kedholiman Ekonomi Barat, Keadilan Ekonomi Islam (part III)
» Krisis Ekonomi Kapitalis : Siklus yang Berulang (3)
» Medis Barat Cs atau Vs ya...??? (Part II)
» Medis Barat Cs atau Vs ya...???

Permissions in this forum:Anda tidak dapat menjawab topik
Ulul-albab :: Kategori (Klik Disini) :: Ekonomi Islam-
Navigasi: