Ulul-albab
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.
Ulul-albab

Ulul albab community
 
IndeksPortailGalleryPencarianLatest imagesPendaftaranLogin

 

 Krisis Ekonomi Kapitalis : Siklus yang Berulang (3)

Go down 
PengirimMessage
Muhammad Al-Fatiih




Jumlah posting : 32
Location : Keputih 3A
Registration date : 03.09.07

Krisis Ekonomi Kapitalis : Siklus yang Berulang (3) Empty
PostSubyek: Krisis Ekonomi Kapitalis : Siklus yang Berulang (3)   Krisis Ekonomi Kapitalis : Siklus yang Berulang (3) Icon_minitimeWed Sep 26, 2007 1:17 pm

Maka dengan tegas Dr. Thahir Abdul Muhsin Sulaiman menyebut bahwa bunga bank merupakan salah satu sumber labilitas perekonomian dunia. Al Qur’an menyebutnya sebagai orang yang tidak dapat berdiri tegak melainkan secara limbung bagai orang yang kemasukan setan. Ketidakstabilan ini sering disebut dengan random walk, suatu istilah statistik yang mengambarkan langkah-langkah yang tidak berpola persis seperti langkah orang yang sedang mabuk berat.
Dan orang-orang yang tetap mengambil riba setelah tiba larangan dari Allah, diancam akan dimasukkan ke neraka. “Orang-orang yang makan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang-orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata sesngguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya” (Al Baqarah: 275-276).
Dan yang terpenting dari semua itu, adalah bahwa memperlakukan uang sebagai komoditi dengan cara memungut bunga adalah sebuah dosa besar, yang dosanya menurut hadits lebih besar dari berzina dengan ibunya sendiri. Allah mengutuk orang yang terlibat dalam mekanisme keuangan ribawi. Ketentuan ini secara empiris bisa difahami, karena dijalankannya sistem ribawi akan membawa kehancuran seluruh tatanan ekonomi masyarakat secara luas seperti yang kini tengah terjadi. Rosulullah SAW sudah memperingatkan ancaman ini dalam hadistnya :

Riba itu terdapat 73 pintu, dan yang paling ringan (dosanya) adalah seperti seorang laki-laki yang mengawini ibunya (Hr. al-Hakim dan al-Baihaqi);
“Allah melaknat pemakan riba, yang memberi, saksi-saksinya dan penulisnya” (HR Bukhari dan Muslim)
Allah memerintahkan kita untuk meninggalkan praktek ekonomi ribawi. Bila tidak, ancamannya di dunia dan akherat sungguh sangat pedih.
Jika telah nampak nyata zina dan riba di suatu kampung, maka sungguh mereka telah menghalalkan sendiri (diturunkannya) azab Allah (kepada mereka) (Hr. al-Hakim)
Seperti apa solusi Islam terhadapnya? Dan bagaimana penjelasan secara rasional ketahanan ekonomi itu bisa diwujudkan oleh sistem ekonomi Islam Ustadz?
Secara i’tiqadi, sebagai sistem yang diturunkan oleh Allah, sistem ekonomi Islam pasti paling baik dan memiliki ketahanan tinggi. Islam menjadikan paradigma ekonomi berhubungan dengan perintah dan larangan-larangan Allah. Yakni dengan menghubungkan gagasan-gagasan yang menjadi dasar kepengurusan individu dan masyarakat, serta menjadikan langkah-langkah ekonomi sesuai dengan pendapat dan pemikiran Islam serta hukum Islam. Membatasi perbuatan ekonomi dengan syariat Islam sebagai undang-undang yang membolehkan apa yang dibolehkan Islam dan membatasi apa yang harus dibatasi. Inilah pengertian kegiatan ekonomi dalam Islam sebagai bagian dari ibadah kepada Allah yang implikasinya tidak berhenti di dunia saja, tapi sampai ke negeri akhirat karena semua itu akan dimintai pertanggungjawabannya di sana kelak.
Keyakinan Islam juga mengatakan bahwa syariah pastilah membawa rahmah. Artinya, di dalam syariat pasti terkandung kebaikan-kebaikan. Bila syariah dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, maka kebaikan-kebaikan itu akan dirasakan baik oleh individu maupun masyarakat. Dengan keyakinan seperti itu, disimpulkan bahwa kegiatan ekonomi yang baik adalah apa yang dikatakan baik oleh syariah dan yang buruk adalah apa yang dikatakan buruk oleh syariah (al-hasan ma hassanahu al-syar’u, al-qabih ma qabbahahu al-syar’u). Jadi, melaksanakan sistem ekonomi Islam berarti adalah melaksanakan syariah Islam di bidang ekonomi.
Dalam hal moneter, Islam membedakan antara money (uang) dengan capital (modal). Money sebagai public goods adalah flow concept, sedang capital sebagai private goods adalah stock concept. Money adalah milik masyarakat, maka penimbunan uang (atau dibiarkan tidak produktif) dilarang karena akan mengurangi jumlah uang beredar. Bila diibaratkan dengan darah, maka perekonomian akan kekurangan darah atau mengalami kelesuan alias stagnasi. Semakin cepat money berputar dalam perekenomian maka akan semakin baik bagi ekonomi masyarakat. Maka, uang harus dibelanjakan. Kalau tidak, sebagai private goods, dana itu diinvestasikan, dishadaqahkan atau dipinjam(qard)kan tanpa memungut riba, dikeluarkan zakatnya dan dilarang untuk modal judi. Secara makro, langkah-langkah itu akan membuat velocity of money akan bertambah cepat. Ini artinya tambahan darah baru bagi perekonomian secara keseluruhan.
Bagi yang tidak dapat memproduktifkan capital-nya, maka Islam menganjurkan untuk melakukan syarikah, yakni melakukan kerjasama bisnis dengan orang dengan prinsip bagi hasil. Bila ia tidak ingin mengalami risiko dalam syarikah, maka Islam sangat menganjurkan untuk melakukan qard. Tapi dengan qard jangan mengharap keuntungan. Karena keuntungan hanya berhak bagi mereka yang bersiap menanggung rugi.
Apakah sistem ekonomi Islam bisa mensolusi semua problem itu?
Tentu bisa. Sangat bisa. Mengatasi krisis ekonomi yang hingga kini masih terus berlangsung, disamping harus menata sektor riil, yang paling penting adalah meluruskan pandangan yang keliru tentang uang tadi. Bila uang dikembalikan kepada fungsinya sebagai alat tukar saja, lantas mata uang dibuat dengan basis emas dan perak (dinar dan dirham dimana 1 dinar emas syar’i beratnya 4,25 gram emas dan 1 dirham perak syar’iy beratnya 2,975 gram perak), maka ekonomi akan betul-betul digerakkan oleh hanya sektor riil saja. Tidak akan ada sektor non riil (dalam arti orang berusaha menarik keuntungan dari mengkomoditaskan uang dalam pasar uang, bank, pasar modal dan sebagainya). Kalaupun ada usaha di sektor keuangan, itu tidaklah lebih sekedar menyediakan uang untuk modal usaha yang diatur dengan sistem yang benar (misalnya bagi hasil). Dengan cara itu, sistem ekonomi yang bertumpu pada sektor riil akan berjalan mantap, tidak mudah bergoyang atau digoyang seperti saat ini.
Islam dengan pandangan yang bersumber dari Sang Pencipta Yang Maha Tahu, mengajarkan untuk hanya memfungsikan uang sebagai alat tukar saja. Maka dimana uang beredar, ia pasti hanya akan bertemu dengan barang dan jasa — bukan dengan sesama uang seperti yang terjadi pada transaksi perbankan atau pasar modal dalam sistem kapitalis. Semakin banyak uang beredar, semakin banyak pula barang dan jasa yang diproduksi dan diserap pasar. Akibatnya pertumbuhan ekonomi akan terus meningkat sehingga lapangan pekerjaan terbuka, pengangguran bisa ditekan, kesejahteraan masyarakat meningkat.
Dan pada akhirnya, krisis sosial (kriminalitas, perceraian, stress pada masyarakat dan sebagainya) dapat dihindari. Semua pertumbuhan itu berlangsung secara mantap (steady growth), tanpa ada kekhawatiran terjadi kolaps seperti pertumbuhan ekonomi balon (bubble growth) yang semu dalam sistem kapitalistik yang bersifat siklik tadi.
Dengan mata uang dinar dan dirham, nilai nominal dan nilai intrinsik dari mata uang dinar dan dirham akan menyatu. Artinya, nilai nominal mata uang yang berlaku akan dijaga oleh nilai instrinsiknya (nilai uang itu sebagai barang, yaitu emas atau perak itu sendiri), bukan oleh daya tukar terhadap mata uang lain. Maka, seberapapun misalnya dollar Amerika naik nilainya, mata uang dinar akan mengikuti senilai dollar menghargai 4,25 gram emas yang terkandung dalam 1 dinar. Depresiasi (sekalipun semua faktor ekonomi dan non ekonomi yang memicunya ada) tidak akan terjadi. Sehingga gejolak ekonomi seperti yang pernah terjadi pada tahun 1997 Insya Allah juga tidak akan terjadi.
Apakah nilai dinar atau dirham bisa menurun ?
Penurunan nilai dinar atau dirham memang masih mungkin terjadi. Yaitu ketika nilai emas yang menopang nilai nominal dinar itu, mengalami penurunan (biasa disebut inflasi emas). Diantaranya akibat ditemukannya emas dalam jumlah besar. Tapi keadaan ini kecil sekali kemungkinannya, oleh karena penemuan emas besar-besaran biasanya memerlukan usaha eksplorasi dan eksploitasi yang di samping memakan investasi besar, juga waktu yang lama. Tapi, andaipun hal ini terjadi, emas temuan itu akan disimpan menjadi cadangan devisa negara, tidak langsung dilempar ke pasaran. Secara demikian pengaruh penemuan emas terhadap penurunan nilai emas di pasaran bisa ditekan seminimal mungkin. Di sinilah pentingnya ketentuan emas sebagai milik umum harus dikuasai oleh negara.
Secara syar’iy pemanfaatan sistem mata uang dua logam juga selaras dengan sejumlah perkara dalam Islam yang menyangkut uang. Diantaranya tentang nisab zakat harta yang 20 dinar emas dan 200 dirham perak, larangan menimbun harta (kanzu al-mal, bukan idzkar atau saving) dimana harta yang dimaksud disitu adalah emas dan perak, sebagaimanan disebut dalam Surah At Taubah 34. Juga berkaitan dengan ketetapan besarnya diyat dalam perkara pembunuhan (sebesar 1000 dinar) atau batas minimal pencurian (1/4 dinar) untuk dapat dijatuhi hukuman potong tangan. Itu semua menunjukkan bahwa standar keuangan (monetary standard) dalam sistem keuangan Islam adalah uang emas dan perak.
Bagaimana dengan institusi perbankan ?
Dunia perbankan juga harus segera ditata. Mempertahankan keberadaan bank konvensional yang berbasis riba jelas merupakan kebijakan yang wajib dipersoalkan. Krisis ekonomi yang melanda Indonesia sejak pertengahan tahun 1997 membuka semua tabir kerapuhan perbankan konvensional. Akibat krisis itu, 16 bank dilikuidasi pemerintah, dan 51 bank lainnya dibekukan pada 1 November 1997. Sementara 13 bank diambil alih (BTO). Langkah ini menciutkan secara drastis jumlah bank dari 237 pada akhir Juni 1997 menjadi 151 bank pada akhir Desember 2000. Jumlah bank swasta menciut dari 160 bank menjadi hanya 81 bank. Bank pemerintah dari 7 menjadi 5 (Kompas, 29 Juli 2001). Kondisi perbankan nasional saat ini, ibarat pasien, memang belum jadi mayat, tapi sudah terbaring koma di Unit Gawat Darurat, dan sewaktu-waktu bisa kritis lagi.
Bila bank diidealkan sebagai lokomotif penarik laju kegiatan usaha masyarakat, kini lokomotif itu justru harus didorong dan ditarik untuk bisa melaju dengan energi yang sangat besar. Untuk merestrukturisasi bank-bank konvensional yang selama ini menjadi sumber darah bagi perputaran roda perekonomian nasional, hingga Desember 2000 pemerintah sudah mengeluarkan tidak kurang dari Rp 659 trilyun. Jumlah itu sudah termasuk dana yang dikeluarkan pemerintah untuk penjaminan (blanket guarantee) atas simpanan pihak ketiga dan kreditor di bank-bank bermasalah. Rinciannya, untuk penjaminan pemerintah Rp 218 trilyun, kredit program Rp 10 trilyun, untuk rekapitalisasi bank-bank pemerintah Rp 283 trilyun, rekapitalisasi tujuh bank swasta Rp. 33 trilyun, rekapitalisasi bank yang diambilalih pemerintah (BTO) Rp 106 trilyun, rekapitalisasi bank-bank pembangunan daerah (BPD) Rp 1 trilyun serta obligasi untuk bank-bank non rekap Rp 9 trilyun.
Sampai kapan pemerintah akan terus menerus mem-back-up bank-bank konvensional yang nyata-nyata memang telah demikian terpuruk, yang ibarat lokomotif tadi, jangankan untuk menghela gerbong panjang perekonomian nasional, untuk menarik tubuhnya sendiri saja rasanya berat sekali? Dan berapa banyak lagi uang yang harus digelontorkan untuk itu semua, sementara untuk sekadar menghemat dana subsidi BBM yang paling banyak berjumlah Rp 17 trilyun, pemerintah tega menaikkan harga BBM lebih dari 100% pada tahun 2005 yang dampaknya sangat memukul perekonomian masyarakat secara keseluruhan?
Fakta empirik yang dialami oleh dunia perbankan mutakhir menunjukkan bahwa perbankan konvensional yang berbasis bunga ternyata sangat labil dan mudah sekali terserang problem. Negative-spread yang dialami oleh perbankan nasional hingga membuat sejumlah bank berdarah-darah beberapa tahun lalu, jelas bukan karena faktor moral hazard semata, tapi yang utama adalah karena ia bertumpu pada sistem ribawi yang memang bersifat self-destructive tadi. Tegasnya, sistem ribawi itulah yang membuat dunia perbankan terus terpuruk dan tidak pernah stabil. Dan bagaimana ekonomi akan berjalan baik bila bertumpu pada lembaga intermediari yang tidak stabil?
Oleh karena itu, demi tercapainya kondisi perekonomian pada umumnya dan dunia perbankan pada khususnya secara lebih baik, pengelolaan lembaga keuangan sesuai prinsip-prinsip syariah semestinya bukan merupakan salah satu pilihan, melainkan satu-satunya pilihan. Sehingga dalam setiap regulasi, kebijakan pemerintah dan struktur bank sentral hanya tersedia satu pilihan: bank syariah. Artinya, bank syariah lah anak tunggal dunia perbankan Indonesia, menggantikan bank konvensional berbasis riba yang secara normatif jelas terlarang dan secara empirik seperti yang saat terjadi telah terbukti mempurukkan kita semua
Kembali Ke Atas Go down
 
Krisis Ekonomi Kapitalis : Siklus yang Berulang (3)
Kembali Ke Atas 
Halaman 1 dari 1
 Similar topics
-
» Krisis Ekonomi Kapitalis : Siklus yang Berulang (1)
» Krisis Ekonomi Kapitalis : Siklus yang Berulang (2)
» Kedholiman Ekonomi Barat, Keadilan Ekonomi Islam (part I)
» Kedholiman Ekonomi Barat, Keadilan Ekonomi Islam (part II)
» Kedholiman Ekonomi Barat, Keadilan Ekonomi Islam (part III)

Permissions in this forum:Anda tidak dapat menjawab topik
Ulul-albab :: Kategori (Klik Disini) :: Ekonomi Islam-
Navigasi: