Ulul-albab
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.
Ulul-albab

Ulul albab community
 
IndeksPortailGalleryPencarianLatest imagesPendaftaranLogin

 

 Jejak Syariah dan Khilafah di Nusantara(6)

Go down 
2 posters
PengirimMessage
Muhammad Al-Fatiih




Jumlah posting : 32
Location : Keputih 3A
Registration date : 03.09.07

Jejak Syariah dan Khilafah di Nusantara(6) Empty
PostSubyek: Jejak Syariah dan Khilafah di Nusantara(6)   Jejak Syariah dan Khilafah di Nusantara(6) Icon_minitimeTue Jan 08, 2008 9:38 am

Syariat Islam pernah diterapkan di Indonesia sejak masuknya Islam pada abad ke-7. Sejak muncul kesultanan Islam abad ke-9, Islam diterapkan melalui institusi politik. Sekalipun Islam terus diporakporandakan, khususnya di bidang politik, ruh Islam tetap bergolak hingga masa kemerdekaan tahun 1945. Mereka ingin Islam diterapkan oleh negara. Namun, akhirnya terpaksa harus berkompromi dengan munculnya Piagam Jakarta yang mewajibkan pemeluk-pemeluk Islam menjalankan syariat Islam. Lagi-lagi umat Islam dikhianati, pada tanggal 18 Agustus 1945 tujuh kata ”Kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dihapus. Setelah itu, sekulerisme-kapitalisme makin mencengkeram.

Jelas, sejarah mencatat Islam dan umatnya di Indonesia tidak terpisah dari umat Islam lainnya. Bahkan, perhatian para ulama dan tokohnya dahulu terhadap persatuan Islam dalam khilafah begitu besar. Karenanya, upaya penolakan terhadap syariat Islam dan khilafah merupakan sikap dan tindakan ahistoris

Catatan Kaki:

1. Musyrifah Sunanto, Sejarah Peradaban Islam Indonesia, 2005, Rajawali Press, hal. 8-9; Ahmad Mansur Suryanegara, Menemukan Sejarah, 1998, cet. IV, Mizan, hal. 92-93; A. Hasymi, Sejarah Masuk dan Berkembangnya Islam di Indonesia: Kumpulan prasaran pada seminar di Aceh, 1993, cet. 3, al-Ma’arif, hal. 7; Hadi Arifin, Malikussaleh: Mutiara dari Pasai, 2005, PT. Madani Press, hal. Xvi; Ensiklopedia Tematis Dunia Islam Asia Tenggara, Kedatangan dan Penyebaran Islam oleh Dr. Uka Tjandrasasmita, 2002, Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta, hal 9-27. Dalam beberapa literatur lain disebutkan bahwa Islam masuk ke Indonesia abad ke 9. Ada juga yang menyebutkan abad ke 13. Namun, sebenarnya Islam masuk ke Indonesia abad 7M, lalu berkembang menjadi institusi politik sejak abad 9M, dan pada abad 13M kekuatan politik Islam menjadi amat kuat.

2. Musyrifah Sunanto, op cit. hal 6.

3. Ayzumardi Azra mengutip dari Ibnu Abi Rabbih, Jaringan Ulama, 2005, cet. II, Prenada Media, hal. 27-29

4. Hadi Arifin, Malikussaleh: Mutiara dari Pasai, 2005, PT. Madani Press, hal. xxxvi

5. Sejarah Emas Muslim Indonesia, Sabili, No.9 Th XI, hal. 18.

6. Machrus Effendi, Riwayat Hidup dan Perjuangan Syekh Muhammad Basyiuni Imam Sambas, PT. Dian Kemilau, Jakarta. 1995

7. Hasanuddin, dkk., Pontianak 1771 – 1900: Suatu Tinjauan Sejarah Sosial Ekonomi, Balai Kajian Sejarah dan Nilai Tradisional Pontianak. 2000

8. Abu Daudi, Maulana Syekh Muhammad Arsyad al-Banjari, Skretariat Madrasah “Sullamul ‘Ulum” Dalam Pagar Martapura, 1996. 259 hal.

9. Syahzaman Hasanuddin, Sintang Dalam Lintasan Sejarah, Romeo Grafika Pontianak.

10. Tentang beberapa kesultanan Islam di Nusantara dapat lihat : Ensiklopedia Tematis Dunia Islam : Khilafah dalam bagian “Dunisa Islam Bagian Timur”, PT. Ichtiar Baru Vab Hoeve, Jakarta. 2002.

11. Musyrifah Sunanto, sejarah peradaban Islam Indonesia, hal. 133-134, Rajawali press, 2005. Pendapat A.C Milner ini merupakan opini sejarah, penggunaan kata kerajaan juga keliru, karena setelah beralih ke Islam, kerajaan hindu budha dikonversi menjadi Kesultanan.

12. Ibid, hal. 135, 142. Hukum seperti ini merupakan hukum Islam tentang pencurian, yakni siapa saja yang mencuri ¼ dinar (1 dinar kira-kira setara dengan 4,125 gram emas) atau lebih maka pelakunya dihukum potong tangan hingga pergelangan. Namun, bila melakukan pembegalan maka hukumannya dengan hukuman silang, yakni dipotong tangan kanan dan kaki kiri.

13. Ibid. hal 154.

14. Ibid. hal. 154-155

15. Musytrifah Sunanto, Sejarah peradaban Islam Indonesia, hal. 138, Rajawali Press, 2005. Hukuman rajam merupakan hukum Islam bagi pezina yang sudah/pernah menikah. Sementara pezina yang belum menikah hukumannya dicambuk 100 kali. Hukum seperti ini tidak dikenal sebelumnya. Ini menegaskan bahwa hukuman tersebut merupakan hukuman yang digali dari syariat Islam.

16. Ibid. hal. 153, 157, 158

17. Ibid. hal. 140.

18. A. Hadi Arifin, Malikus Saleh Mutiara dari Pasai, hal. 97

19. Ekonomi Masa Kesultanan; Ensiklopedia Tematis Dunia Islam : Khilafah dalam bagian “Dunia Islam Bagian Timur”, PT. Ichtiar Baru Vab Hoeve, Jakarta. 2002. Hal. 275.

20. Ibid, hal. 283

21. A. Hadi Arifin, op. cit.,. hal 124. Dalam hukum Islam sebenarnya amat berbeda antara jizyah dengan ‘pajak’ (dharibah). Jizyah merupakan harta yang dikeluarkan oleh kaum kafir dzimmi (nonMuslim yang menjadi warga negara Islam). Sementara, dharibah merupakan harta yang hanya ditarik pada saat kas negara kosong, itu pun hanya diminta dari warga negara yang kaya saja.

22. Ibid hal 118.

23. Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Propinsi Kalimantan Selatan, Sejarah Banjar, 2004. Hal. 147

24. Ibid. Hal. 148.

25. Hukum ihya`u mawat merupakan hukum Islam yang termaktub dalam hadits Nabi. Siapa saja yang menghidupkan tanah mati maka ia berhak menjadi pemiliknya. Hukum ini jelas-jelas merupakan penerapan syariat Islam, sebab hukum ihya`u mawat tidak dikenal apalagi diterapkan sebelumnya.

26. Ketika itu nama Indonesia belum digunakan. Nama yang dikenal adalah Nusantara.

27. Rahimsyah, Kisah Wali Songo, tanpa tahun, Karya Agung Surabaya, hal. 6

28. Sebelum menjadi Islam, pemimpin institusi pemerintahan disebut raja dan pemerintahannya disebut kerajaan. Namun, setelah menjadi Islam namanya disebut kesultanan Islam yang dipimpin oleh seorang sultan. Jadi, ketika Lewis dan penulis lain yang menyebut istilah raja dan kerajaan pada kekuasaan Islam harus dibaca sebagai sultan dan kesultanan. Sebab, kerajaan menerapkan hukum yang berasal dari titah raja. Sedangkan dalam Islam, hukum berasal dari Allah SWT.

29. Bernard Lewis, Apa Yang Salah? Sebab-sebab Runtuhnya Khilafah dan Kemunduran Umat Islam (Terj.), 2004, PT. Ina Publikatama, Jakarta, hal. 16-17.

30. Ensiklopedia Tematik Dunia Islam Asia Tenggara, PT. Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta. 2002. Hal. 54

31. Ensiklopedia Tematis Dunia Islam, Struktur Politik dan Ulama: Kesultanan Banten, , PT. Ichtiar Baru Vab Hoeve, Jakarta. 2002. Hal. 98.
32. Rahimsyah, Kisah Wali Songo, tanpa tahun, Karya Agung Surabaya. hal. 143

33. Ensiklopedia Tematis Dunia Islam. Kesultnan, hal. 52-53, PT. Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta. 2002.

34. H. Aqib Suminto, Politik Islam Hindia Belanda, LP3ES, cet ke-2, 1986, hal.
96

35. Ibid. Dalam Footnote hal 203.

36. Deliar Noer, Gerakan Modern Islam di Indonesia 1900-1942, cetakan keenam, LP3ES, 1991, hal. 34. Deliar Noer dalam footnotenya menyatakan bahwa dalam perang dunia I, khalifah di Turki menyatakan perang jihad kepada musuh-musuhnya dan berseru kepada semua orang islam termasuk ornag islam di Indonesia untuk memerangi musuh-musuhnya itu.

37. H. Aqib Suminto, op. cit., hal. 11.

38. Ibid. hal. 13. Pan Islam yang dimaksud sebenarnya adalah Khilafah, meski sesungguhnya Pan Islam tidak dapat disamakan dengan Khilafah

39. Ibid. Hal 29 - 62

40. Ibid. Hal. 32

41. Ibid. Hal. 32; Lihat juga Ahmad Mansur Suryanegara, Menemukan Sejarah; Wacana Pergerakan Islam di Indonesia, Mizan, cetakan ke empat, 1998. hal 227

42. Ibid. Hal. 86 - 89. Kilasan cerita tentang kongres ini dapat juga disinggung juga oleh Deliar Noor, opcit., hal. 242 – 243.

43. Deliar Noer, opcit., hal. 242.

44. H. Endang Saefuddin Anshari, Piagam Jakarta 22 Juni 1945, PUSTAKA Perpustakaan Salman ITB, 1983, hal. 4 – 6; Lihat juga, Ahmad Mansur Suryanegara.

45. Ibid, hal. 34. Pendapat tegas pemimpin Muhammadiyah ini menunjukkan bahwa tokoh pendahulu organisasi tersebut merupakan pejuang tegaknya Syariat Islam.

46. Kenyataan ini menegaskan bahwa NU sebagai organisasi para ulama adalah salah satu pendukung pemerintahan Islam dan pejuang syariat Islam. Cukup mengherankan bila ada yang membawa-bawa nama NU tetapi keras menentang syariat Islam. Betapa tidak, para tokoh NU dahulu berada di garda terdepan dalam menegakkan syariat dan pemerintahan Islam.

47. H. Endang Saefuddin Anshari, op.cit., hal. 25 – 69.
Kembali Ke Atas Go down
Der Fuehrer

Der Fuehrer


Jumlah posting : 30
Registration date : 23.08.07

Jejak Syariah dan Khilafah di Nusantara(6) Empty
PostSubyek: Menarik   Jejak Syariah dan Khilafah di Nusantara(6) Icon_minitimeThu Jan 17, 2008 7:34 am

Bagaimana realisasi kongkrit khilafah di tengah bangsa yang majemuk seperti saat ini..??

Apakah Indonesia, malaysia, arab saudi, dan negara mayoritas muslim lain harus di hapus dan digantikan negara baru yang lebih besar mewakili Khilafah Islamiyah....?

Apakah tidak akan berbenturan dengan konstitusi di tiap negara..??
Kembali Ke Atas Go down
 
Jejak Syariah dan Khilafah di Nusantara(6)
Kembali Ke Atas 
Halaman 1 dari 1
 Similar topics
-
» Jejak Syariah dan Khilafah di Nusantara (2)
» Jejak Syariah dan Khilafah Di Nusantara (3)
» Jejak Syariah dan Khilafah Di Nusantara (4)
» Jejak Syariah dan Khilafah di Indonesia(1)
» Jejak Syaraih dan Khilafah di Nusantara(5)

Permissions in this forum:Anda tidak dapat menjawab topik
Ulul-albab :: Kategori (Klik Disini) :: Kajian Islam-
Navigasi: