Ulul-albab
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.
Ulul-albab

Ulul albab community
 
IndeksPortailGalleryPencarianLatest imagesPendaftaranLogin

 

 Jejak Syariah dan Khilafah Di Nusantara (4)

Go down 
PengirimMessage
Muhammad Al-Fatiih




Jumlah posting : 32
Location : Keputih 3A
Registration date : 03.09.07

Jejak Syariah dan Khilafah Di Nusantara (4) Empty
PostSubyek: Jejak Syariah dan Khilafah Di Nusantara (4)   Jejak Syariah dan Khilafah Di Nusantara (4) Icon_minitimeTue Jan 08, 2008 9:35 am

Hubungan erat ini nampak juga dalam bantuan militer yang diberikan oleh Khilafah Islamiyah. Dalam Bustanus Salatin karangan Nuruddin ar-Raniri disebutkan bahwa kesultanan Aceh telah menerima bantuan militer berupa senjata disertai instruktur yang mengajari cara pemakaiannya dari Khilafah Turki Utsmani (1300-1922). Tahun 1652 kesultanan Aceh mengirim utusan ke khilafah Turki Utsmani untuk meminta bantuan meriam. Khilafah Turki Utsmani mengirim 500 orang pasukan orang Turki beserta sejumlah besar alat tembak (meriam) dan amunisi. Tahun 1567 Sultan Salim II mengirim sebuah armada ke Sumatra, meski armada itu lalu dialihkan ke Yaman. Bahkan snouck Hourgroye menyatakan, “Di Kota Makkah inilah terletak jantung kehidupan agama kepulauan Nusantara, yang setiap detik selalu memompakan darah segar ke seluruh penduduk muslimin di Indonesia.” Bahkan pada akhir abad 20, Konsul Turki di Batavia membagi-bagikan al-Quran atas nama Sultan Turki. Di istambul juga dicetak tafsir al-Quran berbahasa melayu karangan Abdur Rauf Sinkili yang pada halaman depannya tertera “dicetak oleh Sultan Turki, raja seluruh orang Islam”. Sultan Turki juga memberikan beasiswa kepada empat orang anak keturunan Arab di Batavia untuk bersekolah di Turki. Pada masa itu, yang disebut-sebut sultan Turki tidak lain adalah Khalifah pemimpin Khilafah Utsmaniyah yang berpusat di Turki. Selain itu Snouck Hurgrounye sebagaimana yang dkutip oleh Deliar Noer mengungkapkan bahwa rakyat kebanyakan pada umumnya di Indonesia, terutama mereka yang tinggal di pelosok-pelosok yang jauh di penjuru tanah air, melihat stambol [Istambul, kedudukan Khalifah Usmaniyah] masih senantiasa sebagai kedudukan seorang raja semua orang mukmin yang kekuasaannya mungkin agaknya untuk sementara berkurang oleh adanya kekuasaan orang-orang kafir tetapi masih dan tetap [dipandang] sebagai raja dari segala raja di dunia. Mereka juga berpikir bahwa “sultan-sultan yang belum beragama mesti tunduk dan memberikan penghormatannya kepada khalifah.” Demikianlah, dapat dikatakan bahwa Islam berkembang di Indonesia dengan adanya hubungan dengan Khilafah Turki Utsmani.

Dengan demikian, keterkaitan Nusantara sebagai bagian dari Khilafah, baik saat Khilafah Abbasiyah Mesir dan Khilafah Utsmaniyah telah nampak jelas pada pengangkatan Meurah Silu menjadi Sultan Malikussaleh di Kesultanan Samudra-Pasai Darussalam oleh Utusan Syarif Mekkah, dan pengangkatan Sultan Abdul Kadir dari Kesultanan Banten dan Sultan Agung dari Kesultanan Mataram oleh Syarif Mekkah. Dengan mengacu pada format sistem kehilafahan saat itu, Syarif Mekkah adalah Gubernur (wali) pada masa Khilafah Abbasiyah dan Khilafah Utsmaniyah untuk kawasan Hijaz. Jadi, wali yang berkedudukan di Mekkah bukan semata penganugerahan gelar melainkan pengukuhannya sebagai sultan. Sebab, sultan artinya penguasa. Karenanya, penganugerahan gelar sultan oleh wali lebih merupakan pengukuhan sebagai penguasa Islam. Sementara itu, kelihatan Aceh memiliki hubungan langsung dengan pusat khilafah Utsmaniyah di Turki.

Redupnya Penerapan Islam

Berkembangnya dan diterapkannya syariat Islam oleh hampir seluruh kesultanan Islam di Indonesia menyebabkan pemerintah Belanda berupaya sekuat tenaga untuk menghancurkannya. Upaya-upaya sistematis segera disusun untuk merealisir rencana tersebut. Salah satu langkah penting yang dilakukannya adalah infiltrasi pemikiran dan politik melalui Snouck Hurgronye. Dia menyatakan dengan tegas bahwa musuh kolonialisme bukanlah Islam sebagai agama melainkan Islam sebagai doktrin politik. Selain itu juga Snouck Hurgronye, dalam ceramahnya di depan Civitas akademika NIBA (Nederlands Indische Bestuurs Academie), Delft tahun 1911 memberikan penjelasan tentang politik Islam, yaitu: (1) Terhadap dogma dan perintah hukum yang murni agama hendaknya pemerintah bersikap netral, (2) Masalah perkawinan dan pembagian warisan dalam Islam menuntut penghormatan (3) Tiada satu pun bentuk Pan Islam boleh diterima oleh kekuasaan Eropa. Doktrin ketiga ini yang akhirnya mengilhami pemerintah Belanda memberangus setiap kelompok atau gerakan Islam yang berbasis pada politik.

Dari pandangan Snouck tersebut selanjutnya diformulasikan strategi yang dipakai untuk melemahkan dan menghancurkan Islam yang meliputi 3 kategori. Pertama: memberangus politik dan institusi politik/pemerintahan Islam. Dihapuslah kesultanan Islam. Contohnya adalah Banten. Sejak Belanda menguasai Batavia, Kesultanan Islam Banten langsung diserang dan dihancurkan oleh VOC. Setelah VOC dibubarkan tahun 1799, dan diambilalih langsung oleh Pemerintah Hindia Belanda, maka keluarlah Ordonansi yang mencabut penerapan Islam di Banten, dan bahkan kemudian menghapuskan kekuasaan Kesultanan Banten. Seluruh penerapan Islam dicabut, lalu diganti dengan peraturan kolonial.

Kedua, melalui kerjasama antara raja/sultan dengan penjajah Belanda. Pelaksanaan syariat Islam tergantung pada sikap sultannya. Di kerajaan Mataram, misalnya, penerapan Islam mulai menurun sejak kerajaan Mataram dipimpin Amangkurat I yang bekerjasama dengan Belanda.

Ketiga: Soft power, yakni dengan menyebar para orientalis yang dipelihara oleh pemerintah penjajah. Pemerintah Belanda membuat Kantoor voor Inlandsche zaken yang lebih terkenal dengan kantor agama (penasehat pemerintah dalam masalah pribumi). Secara kasat mata nampak memperhatikan umat, tapi banyak mengeluarkan ordonansi (UU) yang seakan-akan Islami padahal mengebiri dan menghancurkan Islam. Salah satu pimpinannya adalah Snouck Hurgronye. Kantor ini selanjutnya mengeluarkan Ordonansi-ordonansi yang menghambat Islam dan perkembangannya. Sebagai contoh adalah Ordonansi Peradilan Agama tahun 1882 yang dimaksudkan agar politik tidak mencampuri masalah agama (sekulerisasi). Ordonansi Perkawinan tahun 1905 yang memberikan kesempatan seseorang kawin di catatan sipil, mewajibkan seseorang beristri satu dengan menutup pintu poligami, sedang perceraian hanya jatuh bila dilakukan melalui peradilan. Ordonansi Pendidikan yang bertujuan menempatkan Islam sebagai saingan yang harus dihadapi. Pendidikan barat diformulasikan sebagai faktor yang akan menghancurkan kekuatan Islam di Indonesia. Islam dianggap tidak pernah ada usaha ke arah kemajuan, melainkan justeru menuju kebekuan. Peraturan Islam dianggap merupakan rintangan paling besar. Ordonansi Guru tahun 1905 yang mewajibkan setiap guru agama Islam untuk meminta dan memperoleh ijin terlebih dahulu, sebelum melaksanakan tugasnya sebagai guru agama. Ordonansi Sekolah Liar tahun 1880 dan 1923 merupakan percobaan untuk membunuh sekolah-sekolah Islam. Sekolah Islam didudukkan sebagai sekolah liar.

Demikianlah secara langsung maupun tidak, syariat Islam mulai diganti. Dalam bidang Politik, pemerintahan dan kriminal pemerintah Belanda langsung mengganti Syariat Islam dengan memberlakukan hukum Hindia Belanda. Sedangkan hal-hal yang bersifat privasi menggunakan ordonansi yang fungsinya melemahkan syariat Islam, mulai pernikahan hingga pendidikan.(bersambung)
Kembali Ke Atas Go down
 
Jejak Syariah dan Khilafah Di Nusantara (4)
Kembali Ke Atas 
Halaman 1 dari 1
 Similar topics
-
» Jejak Syariah dan Khilafah Di Nusantara (3)
» Jejak Syariah dan Khilafah di Nusantara(6)
» Jejak Syariah dan Khilafah di Nusantara (2)
» Jejak Syaraih dan Khilafah di Nusantara(5)
» Jejak Syariah dan Khilafah di Indonesia(1)

Permissions in this forum:Anda tidak dapat menjawab topik
Ulul-albab :: Kategori (Klik Disini) :: Kajian Islam-
Navigasi: