Safar secara sederhana dapat di artikan sebagai Aktivitas perjalanan daro suatu tempat (Asal) menuju tempat yang lain. kalau dalam safar shalat agar shalat itu bisa di Qashar adalah sejauh 4 barid atau sekitar 88 KM.
sedangkan Safar bagi seorang wanita Muslimah maka ketentuannya telah di tetapkan dalam beberapa hadist "Janganlah seorang Wanita melakukan safar selama 3 haru (dalam riwayat lain 3 malam) kecuali di temani oleh mahramnya" (Hadist Shahih di keluarkan oleh Bukhari 2/54, Muslim 9/106, Ahmad 3/7, dan Abu Dawud 1727). "Tidak Halal bagi wanita yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir melakukan perjalanan (Safar) selama satu hari satu malam yang tidak disertai mahram" (HR. Bukhari, Muslim, Abu DAwud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad). Dalam riwayat lain yang di keluarkan oleh Abu Dawud Rasulullah SAW bersabda "Janganlah wanita melakukan perjalanan sejauh 1 barid (setengah hari perjalanan) tanpa di sertai maharam".
Menanggapi Hadist di atas Al 'Alamah Imam Baihaqi menjelaskan "Rasulullah SAW seolah-olah di tanya tentang wanita yang melakukan safar selama 3 hari tanpa mahram, lalu kemudian beliau menjawab tidak boleh. kemudian Beliau di tanya tentang perjalanan sehari atau setengah hari, kemudian beliaupun menjawab tidak boleh. kemudian setiap dari mereka mendengarkan apa yang mereka dengar...." (Syarah Muslim Li An-Nawawi 9/103).
Hadits di atas menunjukkan tidak bolehnya wanita melakukan perjalanan tanpa di sertai oleh mahram. hadist tersebut tidak membatasi berapa lama sebuah perjalanan bagi seorang wanita, tetapi hadits itu menunjukkan dengan jelas bahwa wanita tidak boleh melakukan perjalanan tanpa di sertai oleh mahramnya. Hal ini di pertegas oleh Hadist Nabi yang riwayatkan dari Ibnu Abbas Ra, Bahwa sesungguhnya Nabi SAW bersabda "jangnlah wanita melakukan safar kecuali bersama mahramnya, dam janganlah seorang laki-laki masuk menjumpainya (wanita) kecuali di sertai mahramnya". Kemudian ada seroang laki-laki bertanya "Wahai Rasulullah! sesungguhnya Aku ingin keluar dengan pasukan ini dan itu, sedangkan Istriku ingin menunaikan ibadah Haji?. Maka Rasulullah SAW Bersabda "keluarlah bersama Istrimu (menunaikan ibadah Haji)". (HR. Bukhar, Muslim, Ahmad).
Wanita dan Haji
Nabi SAW bersabda "jangnlah wanita melakukan safar kecuali bersama mahramnya, dam janganlah seorang laki-laki masuk menjumpainya (wanita) kecuali di sertai mahramnya". Kemudian ada seroang laki-laki bertanya "Wahai Rasulullah! sesungguhnya Aku ingin keluar dengan pasukan ini dan itu, sedangkan Istriku ingin menunaikan ibadah Haji?. Maka Rasulullah SAW Bersabda "keluarlah bersama Istrimu (menunaikan ibadah Haji)". (HR. Bukhar, Muslim, Ahmad).
Mengenai apakah seorang wanita boleh melakukan ibadah Haji tanpa mahram?. maka para ulama berbeda akan ketidak bolehannya. sebagian ulama mentidak bolehkannya secara Mutlak diatara merka adalah : Hasan Al Basri, Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad Bin Hambal, Ibrahim An-Nakhi, Ishaq Bin Rahuyah dan At-Tsauri. bagi kelompok ini adanya mahram adalah sarat mutlak untuk bisa menunaikan ibadah haji. Ibrahim An-Nakhi suatu ketika pernah di kirimi surat oleh seorang wanita yang belum pernah menjalankan ibadah Haji karena tidak ada maharam yang menemaninya. maka Ibrahim An-Nakhi menjawabnya Anda Termasuk orang yang tidak wajib untuk berhaji.
sedangkan golongan ulama yang membolehkan wanita melakukan ibadah haji tanpa mahram asalkan mereka terjamin keamanannya diantara mereka adalah: Imam Malik Bin Anas, Imam Idris Asy-Syafi'ie, Imam Al-Maawardi dan Abu Dawud Adzahiri.
mereka melandaskan pendapa mereka pada hadist Nabi "Wahai Adi, pernahkah kamu ke kota Hirah? aku menjawab belum, tetapi aku hanya mendengar tentangnya. Beliau bersabda "Apabila Umurmu panjang, kamu akan melihat wanita bepergian dari kota hirah berjalan sendirian hinga bisa Thawaf di Ka'bah dengan tanpa perasaan takut kecuali hanya pada Allah saja. adi Berkata, maka akhirnya aku melihat wanita bepergian dari hirah thawaf di ka'bah tanpa perasaan takut kecuali hanya pada Allah" (HR. Bukhari). Pendapa mereka juga di dukung dengan Atsar bahwa istri-istri nabi pergi berhaji tanpa di temani oleh mahramnya dan mereka hanya di temani oleh Utsman bin Affan dan Abdurahman Bin Auf. dari sinilah mereka menetapkan bahwa wanita boleh menunaikan ibadah haji tanpa mahram. walapun mereka membolehkan mereka tidak membolehkannya secara mutlak ada syarat-syarat ketat yang mereka tetapkan salah satu syaratnya mereka harus di temani oleh wanita yang Tsiqah (terpercaya) seperti yang di ungkapkan oleh Imam Malik dan Imam Syafi'ie.
Itulah Pendapat para Ulama berkaitan dengan Ibadah Haji bagi wanita, dan setelah meneliti dan mengkaki dalilnya, tampaklah bahwa pendapat yang mentidak bolehkan secara mutlak wanita menunaikan ibadah haji tanpa mahram adalah pendapat yang kuat, karena di dukung oleh hadist yang sangat jelas dan tegas seperti yang telah di riwayatkan oleh Ibnu Abbas.
Nabi SAW bersabda "jangnlah wanita melakukan safar kecuali bersama mahramnya, dam janganlah seorang laki-laki masuk menjumpainya (wanita) kecuali di sertai mahramnya". Kemudian ada seroang laki-laki bertanya "Wahai Rasulullah! sesungguhnya Aku ingin keluar dengan pasukan ini dan itu, sedangkan Istriku ingin menunaikan ibadah Haji?. Maka Rasulullah SAW Bersabda "keluarlah bersama Istrimu (menunaikan ibadah Haji)". (HR. Bukhar, Muslim, Ahmad). ketika menyampaikan Hadist tersebut Nabi tidak bertanya "Apakah istrimu Aman"? atau "Apakah Istrimu bersama wanita Lainnya"? tetapi Rasul bersabda Temanilah Istrimu. ini adalah indikasi yang sangat jelas bahwa wanita dilarang melakukan safar Haji tanpa di sertai Mahram.
berkaitan dengan Hadist yang di Riwayatkan dari Adi maka itu hanya menunjukkan ketidak amanan kota Hirah yang kemudian menjadi aman sehingga bisa di lalui oleh para wanita, hal ini sama sekali tidak menunjukkan tentang kebolehan wanita melakukanperjalanan tanpa di sertai mahram. sedangkan berkaitan dengan Istri-istri Nabi, ini semakin menguatkan pendirian saya, sebab Utsman adalah menantu Rasul dan juga menantu Istri-Istri Rasul sehingga Ustman adalah mahram bagi Istri-istri Nabi.
Wanita dan Perjalanan di luar Haji
"Janganlah seorang Wanita melakukan safar selama 3 haru (dalam riwayat lain 3 malam) kecuali di temani oleh mahramnya" (Hadist Shahih di keluarkan oleh Bukhari 2/54, Muslim 9/106, Ahmad 3/7, dan Abu Dawud 1727). "Tidak Halal bagi wanita yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir melakukan perjalanan (Safar) selama satu hari satu malam yang tidak disertai mahram" (HR. Bukhari, Muslim, Abu DAwud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad). Dalam riwayat lain yang di keluarkan oleh Abu Dawud Rasulullah SAW bersabda "Janganlah wanita melakukan perjalanan sejauh 1 barid (setengah hari perjalanan) tanpa di sertai maharam".
Telah jelas dari pemaparan di sebelumnya bahwa wanita dilarang melakuan safar tanpa di sertai oleh mahramnya. Lalu bagaimana dengan wanita yang bepergian untuk kepentingan di luar Haji; seperti untuk Seminar, simposium, KKL, pendidikan dan sebagainya?. pertanyaan ini bisa di jawab dengan hadist-hadist di atas dan penjelasan tentang haji bagi wanita. wanita di larang melakukan safar tanpa di sertai oleh mahramnya. Bila untuk Haji yang merupakan rukun Islam dan menjadi Simbol kesempurnaan rukun Islam saja tidak di perbolehkan tanpa mahram, apa lagi hal-hal yang di luar Haji. ini adalah hukum syara' yang kemudian harus di patuhi.
ini adalah penjelasan tentang safar, sedangkan samapai kapan seseorang itu bisa di kategorikan safar? safar adalah seuatu kondisi dimana seseorang meninggalkan tempat asalnya menuju tempat yang di tujunya. musafir (orang yang safar) akan tetap di sebut sebagai musafir selama dia berada di tempat tujuannya itu tidak pernah berniat untuk mukim (menetap) walaupun dia tinggal disana untuk beberapa alamnya. Tetapi bila dia terbersit untuk mukim maka hak-hak safarnya hilang dan dia dianggap sebagai orang yang menetap disana. penjelasan tentang sampaikapan seseorang itu masih di sebut musafir bisa di lihat pada kitab Ahkamushalah Karya Ustad Ali Raghib. Allahu A'lam.